Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERSIAPAN PELAKSANAAN UJIAN TES KOMPETENSI BIDANG

PERSIAPAN PELAKSANAAN UJIAN TES KOMPETENSI BIDANG

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 344-1/SEK/KU.01/11/2014 tanggal 24 November 2014. Adapun surat tersebut mengenai Persiapan Pelaksanaan Ujian Tes Kompetensi Bidang, yang ditujukan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Manado, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, dan Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERSIAPAN_PELAKSANAAN_UJIAN_TES_KOMPETENSI _BIDANG.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERSIAPAN PELAKSANAAN UJIAN TES KOMPETENSI BIDANG | Mahkamah Agung RI