Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERSIAPAN RENCANA REKRUTMEN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2019

PERSIAPAN RENCANA REKRUTMEN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2019

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Wakil Ketua mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Syariffudin, SH., MH didampingi Ketua kamar Pidana Dr. Suhadi, SH.,MH, Hakim Agung, Panitera Mahkamah Agung serta Panitera Muda Pidana Umum dan Khusus melakukan persiapan rencana rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2019 dengan Kementerian Kelautan Perikanan yang diketuai oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,KKP Dr. Agus Suherman, S.Pi., M.Si,

Pada hari Senin, 15/4/2019, bertempat di Gedung Tower lantai 2 Mahkamah Agung. (Humas/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•