Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERSYARATAN PEMBAYARAN BIAYA MUTASI JABATAN STRUKTURAL MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN di BAWAHNYA

PERSYARATAN PEMBAYARAN BIAYA MUTASI JABATAN STRUKTURAL MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN di BAWAHNYA

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 14/BUA.01.2/2/2016 tanggal 04 Februari 2016. Adapun surat tersebut mengenai Persyaratan Pembayaran Biaya Mutasi Jabatan Struktural Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Surat Biaya Mutasi.pdf

961 KB•Dokumen Resmi
DOC

SURAT PERNYATAAN.doc

33 KB•Dokumen Resmi
DOC

Tiba Berangkat Awal Biaya Mutasi.doc

86 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•