Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERSYARATAN TAMBAHAN PEMBERKASAN USUL PENGANGKATAN CPNS DARI TENAGA HONORER KATEGORI II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

PERSYARATAN TAMBAHAN PEMBERKASAN USUL PENGANGKATAN CPNS DARI TENAGA HONORER KATEGORI II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari a.n Sekretaris Mahkamah Agung RI Kepala Badan Urusan Administrasi u.b Kepala Biro Kepegawaian Nomor : 089/Bua.2/CPNS.00.2/6/2014 tanggal 30 Juni 2014. Adapun surat tersebut mengenai Persyaratan Tambahan Pemberkasan Usul Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Mahkamah Agung, yang ditujukan kepada Yth : para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PEMBERKASAN_USUL_PENGANGKATAN_CPNS.pdf

484 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERSYARATAN TAMBAHAN PEMBERKASAN USUL PENGANGKATAN CPNS DARI TENAGA HONORER KATEGORI II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI