Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERTANGGUNGJAWABAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA UNTUK BULAN JUNI, BULAN KE 13 DAN BULAN JULI 2010 SERTA PERMINTAAN DATA PERTANGGUNGJAWABAN DIMUKA UNTUK PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN AGUSTUS DAN BULAN SEPTEMBER 2010

PERTANGGUNGJAWABAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA UNTUK BULAN JUNI, BULAN KE 13 DAN BULAN JULI 2010 SERTA PERMINTAAN DATA PERTANGGUNGJAWABAN DIMUKA UNTUK PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN AGUSTUS DAN BULAN SEPTEMBER 2010

okho
•

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, perihal Pertanggungjawaban Tunjangan Khusus Kinerja Untuk Bulan Juni, Bulan ke 13 dan Bulan Juli 2010 Serta Permintaan Data Pertanggungjawaban Dimuka Untuk Pembayaran Tunjangan Khusus Kinerja Bulan Agustus dan Bulan September 2010, berikut ini kami sampaikan lampiran terkait hal tersebut diatas.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERTANGGUNG_JAWABAN_REMUNERASI_1.pdf

670 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•