Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PETUNJUK PENYAJIAN PELAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TAHUN 2015

PETUNJUK PENYAJIAN PELAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TAHUN 2015

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : B-113/Bua/KU.00/7/2015 tanggal 6 Juli 2015. Adapun surat tersebut mengenai Petunjuk Penyajian Pelaporan Keuangan Semester I Tahun 2015, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Selaku Penanggungjawab Unit Pelaksana Teknis Koordinator Wilayah 005.01 dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Selaku Penanggungjawab Unit Pelaksana Teknis Koordinator Wilayah 005.01

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PETUNJUK_PENYAJIAN_PELAPORAN_KEUANGAN_SEMESTER_1_2015_OK.pdf

3.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•