Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PETUNJUK PENYAJIAN PSEUDO LAPORAN KEUANGAN PERIODE YANG BERAKHIR PADA TGL 30 NOVEMBER 2015

PETUNJUK PENYAJIAN PSEUDO LAPORAN KEUANGAN PERIODE YANG BERAKHIR PADA TGL 30 NOVEMBER 2015

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 523-1/SEK/KU.01/I2/2015 tanggal 11 Desember 2015. Adapun surat tersebut mengenai Petunjuk Penyajian Pseudo Laporan Keuangan Periode Yang Berakhir pada Tanggal 30 November 2015, yang ditujukan kepada Yth. Kepala Badan Urusan Administrasi , Sekretaris Panitera, sekretaris dirjen Badilum, Sekretaris Dirjen Badilag, Sekretaris Badimiltun, Sekretaris Balitbangdiklat Kumdil, Sekretaris Badan Pengawasan, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding DIPA 005.01, Panitera Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama DIPA 005.01

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Sony/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Petunjuk_Penyajian_Pseudo.pdf

4.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PETUNJUK PENYAJIAN PSEUDO LAPORAN KEUANGAN PERIODE YANG BERAKHIR PADA TGL 30 NOVEMBER 2015 | Mahkamah Agung RI