Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD HOC DI LINGKUNGAN MA dan BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD HOC DI LINGKUNGAN MA dan BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 043-1/SEK/KU.01/01/2014 tanggal 29 Januari 2014. Adapun surat tersebut mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Jaminan Kesehatan Hakim AD HOc di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Edaran_043-1SEKKU01012014.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•