Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SUPREME COURT OF INDONESIA HELD HALAL BIHALAL

SUPREME COURT OF INDONESIA HELD HALAL BIHALAL

azizah
•
Share:

Jakarta-PR: Monday morning, July 11th 2016 Supreme Court of Indonesia’s leader held Halal bihalal (post Idul Fitri tradition) with whole officials and staffs of Supreme Court in Hall Function of Supreme Court, No 9-13, Medan Merdeka Utara Street, Central Jakarta.

The event was attended by Chief Justice of Supreme Court of Indonesia and wife, Vice Chief Justice and Wife and all Chief Chambers of Supreme Court. Halal Bihalal also attended by The formers of Supreme Court Leader, Chiefs of Appellate Court, Chiefs of First Court from Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, and Bekasi (Jabodetabek).

The visitors queuing to shake hand Chief Justice of Supreme Court, all leaders, and all Honorable judges. This event also attended by the 11th chief Justice of Supreme Court, Prof. Bagir Manan, Vice Chief of Constitutional Court, Anwar Ustman, staffs of Supreme Court and the other invitations. Halal Bihalal closed at 11.30 wib continuing with lunch together between Chief Justice of Supreme Court, all Leaders, and all invitations. (ds, rn/azh, rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•