Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/THE SUPREME COURT LEADERS RECEIVED VIRTUAL HEARING OF SELECTION COMMITTEE OF CANDIDATE ELECTION OF JUDICIAL COMMISSION MEMBER

THE SUPREME COURT LEADERS RECEIVED VIRTUAL HEARING OF SELECTION COMMITTEE OF CANDIDATE ELECTION OF JUDICIAL COMMISSION MEMBER

jerry
•
Share:

Jakarta – Public Relations: Chief Justice of the Supreme Court, Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH, received virtual hearing of selection committee of candidate election of judicial commission member at Command Centre of the Supreme Court on Monday, June 15th, 2020.

The group of Judicial Commission led by Maruarar Siahaan with four members namely Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, and I Dewa Gede Palguna.

Meanwhile, the Chief Justice in meeting accompanied by Vice Chief Justice of the Supreme Court for non Judicial Matters Dr. Sunarto, SH., MH., Head of Development Chamber of the Supreme Court Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, and the Secretary A.S. Pudjoharsoyo, SH., M.Hum. (ds/RS) (translator:azh/editor:RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•