Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PIMPINAN MA MENERIMA KUNJUNGAN PRESIDENT INTERNATIONAL CRIMINAL COURT

PIMPINAN MA MENERIMA KUNJUNGAN PRESIDENT INTERNATIONAL CRIMINAL COURT

okho
•
Share:

JAKARTA - HUMAS, Mahkamah Agung RI menerima kunjungan President International Criminal Court (ICC), Judge Sang Hyun Song beserta rombongan pada Senin, 2 Desember 2013. Kedatangan kedua Judge Sang Hyun Song kali ini mengajak pihak Indonesia untuk bergabung dengan ICC. ICC adalah badan PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Hingga 2013 jumlah negara yang bergabung dengan ICC mencapai 15 negara. ICC sendiri menangai perkara - perkara perbatasan, maritim dan lingkungan hidup.

Secretary General Hugo Siblesz dari Mahkamah Arbitrase juga mengajak Mahkamah Agung RI untuk bergabung dalam keanggotaannya. Lembaga global yang didirikan tahun 1889 ini memaparkan perkembangan menarik yang tengah terjadi saat ini yakni di wilayah Filiphina dan China.

Ketua Mahkamah Agung RI menyambut baik ajakan ini, namun beliau menyampaikan bahwa Indonesia selama ini telah berperan aktif dalam berbagai organisasi dunia. Misalnya dalam hal kesejahteraan hak anak dan penanaman modal asing. Hal - hal tersebut sudah diterapkan dengan baik di Indonesia. Perlu digarisbawahi bahwa keikutsertaan sebuah negara dalam keanggotaan organisasi haruslah dilakukan ratifikasi. Di akhir pertemuan, kedua delegasi melakukan tukar menukar cinderamata. (ifh/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•