Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PP IKAHI DAN BTN JALIN NOTA KESEPAHAMAN PROGRAM KEPEMILIKAN HUNIAN “GRAHA HAKIM”

PP IKAHI DAN BTN JALIN NOTA KESEPAHAMAN PROGRAM KEPEMILIKAN HUNIAN “GRAHA HAKIM”

rudy

Jakarta – Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) dan PT. Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menjalin Nota Kesepahaman Program Kepemilikan Hunian “Graha Hakim” sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya mendukung peningkatan kesejahteraan hakim, khususnya dalam hal pemenuhan hunian yang layak.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Umum PP IKAHI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum Bersama Direktur Utama Bank BTN Nixon L.P. Napitupulu pada Selasa (14/11) di Menara 2 BTN, Jakarta Selatan

Turut hadir dalam kegiatan ini Pekindung PP IKAHI yang juga menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. beserta jajaran Pengurus Pusat IKAHI lainnya dan para Pengurus Daerah dan Cabang IKAHI se-Indonesia yang hadir secara daring.

Melalui program tersebut diharapkan setiap anggota IKAHI di Indonesia dapat menikmati berbagai manfaat dan benefit dalam upaya memenuhi kepemilikan hunian, baik kemudahan administrasi, tarif bunga khusus yang kompetitif, hingga tenor pembiayaan yang fleksibel. (sk/ds/RS/Photo:sno)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.