Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PRESIDEN JOKOWI MELAYAT KE KEDIAMAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

PRESIDEN JOKOWI MELAYAT KE KEDIAMAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melayat ke kediaman Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, untuk berbela sungkawa atas kepergian putra sulungnya yang bernama Muhammad Irfan yang meninggal pada Rabu 19 Juni 2019 karena kecelakaan di Namibia Afrika. Jokowi yang menggunakan kemeja putih dan peci hitam itu datang pada Jum’at 21 Juni 2019 pukul 09.30 WIB.

Selain Presiden RI, sebelumnya telah datang untuk berbela sungkawa juga Wakil Presiden RI Yusuf Kalla, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Mantan Wakil Presiden Budiyono, Ketua MK Anwar Usman, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kapolri Tito Karnavian, dan lainnya.

Jenazah Irfan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan rencananya Jenazah akan dimakamkan pada hari Sabtu, 22 Juni 2019 di Pemakaman Karet Bivak Jakarta. (azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•