Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PROF. DR. M. HATTA ALI, SH., MH RECEIVES HONORS BINTANG MAHAPUTRA FROM PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

PROF. DR. M. HATTA ALI, SH., MH RECEIVES HONORS BINTANG MAHAPUTRA FROM PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

uyunk
•
Share:

Jakarta – Public Relations: Chief Justice of the Supreme Court period 2012-2020 Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, receives honors Bintang Mahaputra Utama from President Joko Widodo on Thursday, August 8th, 2020 at The State Palace, Jakarta.

This award is given to Hatta Ali that has performed distinguished service in law field for the nation.

In that ceremony, Joko Widodo also awards kind of honors, namely Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, Bintang Jasa Nararya dan Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama to those that have performed distinguished service for the nation. (Public Relations/Photo:BPMI) (Translator:azh/Reviewer:RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PROF. DR. M. HATTA ALI, SH., MH RECEIVES HONORS BINTANG MAHAPUTRA FROM PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA | Mahkamah Agung RI