Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PROF. PAULUS TUTUP USIA

PROF. PAULUS TUTUP USIA

okho
•
Share:

Jakarta-Humas: Salah satu putra terbaik Mahkamah Agung, Prof Dr. Paulus E Lotulung, SH., MH. telah meninggal dunia siang ini pukul 13.35 di rumah sakit MMC Kuningan Jakarta Selatan. Mantan Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2000-2013 ini akan disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat dan akan dimakamkan di pemakaman San Diego Hills, Karawang. Hakim Agung yang ahli 3 bahasa ini (Inggris, Belanda dan Perancis) meninggal dalam usia 70 tahun 4 bulan.

Seluruh keluarga besar Mahkamah Agung mengucapkan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya semoga semua kebaikan yang telah dilakukan Prof. Paulus diterima Tuhan Yang Maha Esa.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PROF. PAULUS TUTUP USIA | Mahkamah Agung RI