Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PROSEDUR BAGI WARTAWAN DALAM MELIPUT PEMILIHAN KETUA MA TAHUN 2012

PROSEDUR BAGI WARTAWAN DALAM MELIPUT PEMILIHAN KETUA MA TAHUN 2012

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Dengan hormat mengundang rekan "“ rekan media dalam acara Pemilihan Ketua Mahkamah Agung 2012 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 08 Februari 2012 pukul 08.00 WIB di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Utama Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara kav 9-13, Jakarta Pusat. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi rekan "“ rekan media dalam meliput Pemilihan Ketua MA 2012 adalah sebagai berikut : 1. Dimohon untuk berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaos, sandal, dan celana jeans) 2. Mengambil kartu identitas (ID CARD) Liputan Pemilihan Ketua MA 2012 pada Selasa/7 Februari 2012 di Ruang Humas MA, Blok F, Lantai 1, Ruang F 105 pada pukul 09.00 "“ 16.00 WIB dengan Ifah, staf humas MA. 3. Bagi stasiun televisi yang akan menayangkan secara langsung proses pemilihan Ketua MA pada Rabu, 8 Februari 2012, dimohon untuk mempersiapkan satu hari sebelumnya yaitu pada tanggal 7 Februari 2012 malam dan paling lambat Rabu, 8 Februari 2012 dini hari pukul 04.00 WIB. 4. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan setting alat dan kabel untuk siaran langsung pada Rabu, 8 Februari 2012 karena terkait dengan prosedur keamanan. 5. Rekan "“ rekan media yang akan meliput pada Rabu, 8 Februari 2012 dimohon hadir di tempat pukul 07.30 WIB 6. Rekan "“ rekan media yang terlambat hadir dan tidak menggunakan ID CARD dari Tempat bertugas dan ID CARD dari MA tidak diperkenankan untuk meliput kegiatan Pemilihan Ketua MA 2012.

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Mengetahui Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga

DAVID MT SIMANJUNTAK, SE

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•