Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PUSDIKLAT MENPIM MA SELENGGARAKAN DIKLAT PIM IV TA 2010

PUSDIKLAT MENPIM MA SELENGGARAKAN DIKLAT PIM IV TA 2010

okho
•

CIAWI "“ HUMAS, Senin, 03 Mei 2010 Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI DR Tin Zuraida, SH., M.Kn selenggarakan Diklat Kepemimpinan IV Tahun Anggaran 2010 di Pusdiklat Kementerian Pertanian PPMKP Ciawi - Bogor.

Dalam sambutannya, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI DR Tin Zuraida, SH., M.Kn menyatakan bahwa maksud dan tujuan Diklat Pim IV ini untuk melahirkan para pemimpin yang masuk dalam struktur organisasi yang merada di lingkungan Mahkamah Agung yang nantinya akan menduduki jabatan structural dalam organisasi tersebut dengan mengusung tema "Melalui Diklat Pim TK. IV Kita Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Kegiatan Organisasi. Dalam pelatihan ini juga guna melahirkan para calon pemimpin yang akan menjalankan tugas reformasi dan birokrasi dalam struktur organisasi tersebut.

Pelatihan Diklat Pim IV ini di ikuti para Koordinator, Kepala Seksi dan Pansek, Wasek dan Staf dari Mahkamah Agung serta para staf dari tiga lingkungan Peradilan yang berada di Bawah Mahkamah Agung RI dengan jumlah Peserta sebanyak 78 peserta. Pelatihan Diklat Pim IV ini di mulai dari tanggal 2 Mei 2010 sampai dengan 9 Juni 2010 bertempat di Pusdiklat Kementerian Pertanian PPMKP Ciawi "“ Bogor.

Pembukaan Diklat Pim IV ini hadir Kepala Pusdiklat Kementerian Pertanian PPMKP, Para Pejabat eselon III dan IV pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dan Pusdiklat Kementerian Pertanian PPMKP dan para Instruktur, Fasilitator serta Widyaiswara.(ds,wea/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•