Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PUTUSAN NON-PALU SELAMA 7 BULAN BAGI HAKIM EF

PUTUSAN NON-PALU SELAMA 7 BULAN BAGI HAKIM EF

okho
•
Share:

Humas-Jakarta: Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang MKH (Majelis Kehormatan Hakim) pada hari Rabu, 18 November 2015 pukul 09.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung. Sidang yang tertutup untuk umum merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa dan rekomendasi Ketua Komisi Yudisial RI, tanggal 24 Juni 2015 dengan Pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Hakim EF sebelumnya pernah di jatuhi Hukuman Disiplin di PTA Jambi. Dalam Sidang MKH ini memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk mengajukan pembelaan diri atas dugaan melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya hakim EF dijatuhi hukuman non palu selama 7 bulan dengan tidak menerima tunjangan hakim dengan pertimbangan telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sidang Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari 4(empat) orang anggota Komisi Yudisial dan 3(tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI diantaranya; 1. Dr. H. Abbas Said, SH., MH wakil ketua Komisi Yudisial RI Sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim

2. Dr. Ibrahim, SH., MH.,LLM Anggota Komisi Yudisial RI Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

3. Dr. Imam Anshori Saleh, SH.,M.Hum Anggota Komisi Yudisial RI Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

4. Prof.Dr.H.Eman Suparman, SH.,MH Anggota Komisi Yudisial RI Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

5. H. Eddy Army, SH.,MH. Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

6. Dr. H. Purwosusilo, SH.,MH Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

7. Dr. H. Amran Suadi, SH.,MH.,MM Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim (Riska/Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•