Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RALAT USULAN ANGGARAN KEGIATAN TAHUN 2017

RALAT USULAN ANGGARAN KEGIATAN TAHUN 2017

okho
•
Share:

Humas-Jakarta: Dalam Rangka penyusunan RKA-K/L dan Rencana Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2017, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), bersama ini diminta kepada seluruh Unit Eselon I dan Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi pada Mahkamah Agung RI untuk menyusun perencanaan usulan kegiatan tahun 2017 dalam bentuk Aplikasi (semula RKA-K/L versi terbaru tahun 2015 diralat menjadi RKA-K/L terbaru tahun 2016) dan program-program riil/prioritas sesuai dengan kebutuhan satker dan unit masing-masing. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

RALAT_USULAN_ANGGARAN2017.pdf

960 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•