Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT KERJA PEMBARUAN MANAJEMEN PERKARA BERSAMA DELEGASI FEDERAL COURT OF AUSTRALIA

RAPAT KERJA PEMBARUAN MANAJEMEN PERKARA BERSAMA DELEGASI FEDERAL COURT OF AUSTRALIA

rudy

Jakarta – Humas: Agenda kunjungan kerja delegasi Federal Courts of Australia (FCA) ke Indonesia berlanjut pada Rabu (1/10) dengan pelaksanaan rapat kerja di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung (MA). Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan modernisasi dan keamanan data perkara sebagai bagian dari upaya pembaruan peradilan di Indonesia.

Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Niaga, Sekretaris Kepaniteraan, Koordinator Data Kepaniteraan, Kepala Bagian Pemeliharaan Teknologi Informasi Biro Hukum dan Humas, serta Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA. Sementara itu, delegasi FCA diwakili oleh Registrar Tim Luxton dan Martin Clutterbuck.

Dipandu oleh Staf Khusus Ketua Kamar Pembinaan MA, Andhy Martuarja, S.H., M.H., rapat berlangsung dengan suasana saling berbagi pengalaman terkait pengelolaan manajemen perkara. Kedua belah pihak menekankan pentingnya transformasi digital melalui penerapan teknologi terkini, khususnya dalam hal modernisasi sistem perkara dan pengamanan data, guna mendukung transparansi dan efisiensi peradilan.

Kerja sama dengan Federal Court of Australia yang telah berlangsung selama dua dekade menjadi nilai positif dalam mempercepat proses pembaruan peradilan di Indonesia. Upaya Mahkamah Agung dalam melakukan transformasi digital, terutama penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penerapan Smart Majelis, pengajuan kasasi/PK secara elektronik, dan inovasi berbasis teknologi lainnya merupakan langkah-langkah yang dikembangkan MA guna mendorong keterbukaan informasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan peradilan.

Selain itu, isu keamanan data perkara menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Perlindungan data tidak hanya berkaitan dengan kerahasiaan dokumen perkara, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung terus mengembangkan standar keamanan siber dan melakukan peningkatan kapasitas SDM agar pengelolaan data perkara tetap aman dari potensi ancaman kebocoran maupun penyalahgunaan.

Pertemuan ini diharapkan tidak hanya menghasilkan pertukaran gagasan, tetapi juga membuka jalan bagi kerja sama berkelanjutan di bidang teknologi informasi dan keamanan data perkara. Dengan demikian, modernisasi peradilan yang tengah dijalankan MA dapat semakin terarah, berstandar internasional, dan pada akhirnya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia. (sk,ds,RS/Photo:sna)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.