Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT KONSULTASI KOMISI II DPR RI DENGAN MAHKAMAH AGUNG

RAPAT KONSULTASI KOMISI II DPR RI DENGAN MAHKAMAH AGUNG

azizah
•
Share:

Jakarta – Humas : Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Dr. Ir. Herman Khaeron beserta para anggota Komisi II melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, bertempat diruang Kusumahatmadja Lt 14. Dalam rapat tersebut membicarakan terkait pembentukan peradilan pertanahan dalam Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang pertanahan. Acara yang berlangsung pada hari Rabu, 28 Agustus 2019 diakhiri dengan sesi foto bersama. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•