Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

okho
•

Penegakkan Hukum di indonesia semakin memantapkan diri dalam bidang Korupsi. Hal ini dibuktikan oleh MA sebagai lembaga tinggi di bidang hukum dengan adanya pembentukan Pengadilan Tindak pidana Korupsi. Yang di buka oleh Ketua Mahkamah Agung membuka Rapat Kordinasi yang dihadiri oleh, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisal H. Abdul Kadir Mappong, SH. ,Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI H.M Hatta Ali,SH.MH., Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI Djoko Sarwoko,SH.MH,Ketua Muda Mahkamah Agung RI Peradilan Militer H.M. Imron Anwari, SH. SpN. MH., Hadir pula . Perwakilan dari Menhumkam : Wicipto Setiady selaku Kepala BPHN,Zahrullah Salim selaku Dirjen Perencanaan UU Perwakilan dari Jaksa Agung RI : M.Amari selaku Jampidsus Perwakilan dari Kapolri : Irjen.Pol. Muji Wiyono selaku kadiv. Hukum Perwakilan dari KPK : Moch. Yasin selaku pimpinan Ade Raharja selaku Deputi Penindakan Veri wibisono selaku Dir. penuntutan

Dalam Rapat Koordinasi disebutkan bahwa Pengadilan Tipikor rencananya akan diresmikan sekitar bulan Desember 2010 bertempat di 3 kota, antara lain : Bandung,Semarang dan Surabaya.

Selain itu,Rapat koordinasi juga membahas perlu adanya sarana di pengadilan Negeri, penyertaan seperti Alat rekaman,dan perluasan ruang tahanan di pengadilan negeri dikarenakan lapas yang sudah ada sangat minim.

Diharapkan Adanya Rapat koordinasi antara Mahkamah Agung RI dengan Menhumkam,Jaksa Agung,Kapolri dan KPK, maka dapat menurunkan kasus "“ kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal.(Humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•