Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RAPAT PERSIAPAN UJI PETIK PMPRB DI LINGKUNGAN MA

RAPAT PERSIAPAN UJI PETIK PMPRB DI LINGKUNGAN MA

devi.sugara
•
Share:

Jakarta - Humas, Rabu 13 Juli 2016. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memimpin rapat persiapan Uji Petik Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya Se - Jabodetabek dan Bandung, bertempat di ruang Wiryono gedung MA.

Rapat persiapan uji petik tim PMRB di buka secara resmi oleh Sekma Nurhadi pada pukul 10.00 WIB. dengan di dampingi Dirjen Badimil TUN Mayjen. Mulyono dan para Pejabat Eselon II di lingkungan MA serta hadir para undangan rapat, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di empat lingkungan se - Jabodetabek, banten dan Bandung serta para Ketua Tim Masing-masing area, mulai dari area 1 sampai dengan area 8.

Sebelum Tim Uji Petik Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMRB) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) dan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan kunjungan ke Pengadilan yang telah di tentukan, para Ketua Tim/ Penanggungjawab masing-masing area akan melakukan kunjungan kesiapan dari masing-masing Pengadilan tersebut dalam waktu dekat. (ds.rs.hms)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
RAPAT PERSIAPAN UJI PETIK PMPRB DI LINGKUNGAN MA | Mahkamah Agung RI