Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/(RE-ENTER) UNDANGAN RAPAT KOORDINASI BAGI ESELON I dan II di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

(RE-ENTER) UNDANGAN RAPAT KOORDINASI BAGI ESELON I dan II di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Berdasarkan undangan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 98-2/SEK/KU.01/4/2015 tanggal 22 April 2015. Adapun surat tersebut mengenai Undangan Rapat Koordinasi, yang ditujukan kepada Yth. para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, para Pejabat Eselon II di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di Empat Lingkungan Peradilan Se-Indonesia dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Empat Lingkungan Peradilan Se-DKI Jakarta.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan undangan dan jadwal acaranya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UNDANGAN_RAPAT_KOORDINASI_ESELON_I_II.pdf

422 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
(RE-ENTER) UNDANGAN RAPAT KOORDINASI BAGI ESELON I dan II di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI