Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/REFORMASI BIROKRASI

REFORMASI BIROKRASI

okho
•

Jakarta-Humas: Perubahan adalah sesuatu yang mutlak terjadi. dan Perubahan ke sesuatu yang lebih baik adalah suatu keharusan. Dalam sebuah pemerintahan adanya reformasi Birokrasi merupakan suatu langkah untuk melangkah ke arah yang lebih baik, dalam segala hal.

Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

Widayatno Sastro Hardjono, SH., M.Sc, sebagai Ketua Muda bidang Pembinaan MA memaparkan tentang Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung dalam forum Rakernas (19/09/2011). "Mahkamah Agung sendiri sebagai lembaga Hukum tertinggi di Indonesia telah melakukan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2003. Urutan perjalanan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung. 2003 : Mahkamah Agung Menerbitkan Cetak Biru tahun 2003-2008 2004 : Mahkamah Agung membentuk Tim Pembaruan Peradilan 2005 : Tatap muka presiden RI dengan para hakim 2007 : PenetapanDepkeu, MennegPAN, BPK, MA sebagai proyek percontohan reformasi birokrasi. Masing-masing lembaga menetapkan Quick Wins 2008 : "¢PedomanUmumReformasiBirokrasi "¢PerpresNo. 19 Tahun2008 : TunjanganKinerjaMA "¢PelaksanaandisiplinkerjadanpelaksanaankegiatanRB lainnya 2009 : Melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan RB berdasarkan Pedoman Umum Reformasi Birokrasi 2010 : Melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan RB berdasarkan Pedoman Umum Reformasi Birokrasi "¢CetakBiruPembaruanPeradilan2010 "“2035. Reformasi Birokrasi menjadi bagian dari reformasi peradilan

2011 : SK KMA No 033/KMA/SK/III/2011 tentangPembentukanTim PembaruanPeradilan "¢SK KMA No 071/KMA/SK/V/2011 tentangTim ReformasiBirokrasiMA "¢LaporanpelaksanaanRB MA gelombang1 kepadaMenpan

Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner. (Az/Ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•