Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/REFORMASI BIROKRASI : "HINDARI KORUPSI, BIAYA PERKARA VIA BANK"

REFORMASI BIROKRASI : "HINDARI KORUPSI, BIAYA PERKARA VIA BANK"

okho

JAKARTA-HUMAS. Sebagaimana diberitakan harian Media Indonesia edisi Kamis (5/6), halaman 12: Memberantas korupsi di birokrasi tidak bisa hanya dengan wacana atau siraman rohani, tapi juga harus dengan mengubah system. Salah satu system yang dibangun adalah transaksi biaya tidak mempertemukan masyarakat pemohon dengan aparatur pemerintah.

Itulah yang dilakukan Pengadilan Agama Cilacap, Jawa Tengah. Instansi ini menerapkan transparansi pembiayaan dalam perkara, yakni pembayaran perkara melalui perbankan. Selain itu, alokasi anggaran untuk PA yang bersumber dari APBN dan peruntukannya juga bisa diakses melalui website-nya, www.pa-cilacapkab.go.id.

Humas PA Cilacap Anwar Fauzi memaparkan, sebetulnya pembayaran biaya perkara via bank, baru dalam bentuk wacana yang dilontarkan Ketua Mahkamah Agung beberapa waktu lalu di Makassar. "Meski demikian, kami memberanikan diri untuk mencoba transparan dengan cara melakukan kerjasama dengan Bank Jateng. Oleh karena itu, kami tidak lagi menerima biaya perkara, tetapi langsung masuk ke bank, "kata Anwar Fauzi, kemarin. Ia menambahkan, jika ada sisa biaya perkara, PA. Cilacap akan mengembalikan.

Semangat transparansi juga diperlihatkan PA Kendal melalui website PA Kendal dengan alamat www.pakendal.net. "semua pelayanan public, baik biaya perkara maupun penggunaan daftar isian proyek (DIP) ditampilkan,"kata Kepala PA Kendal Yusuf Buchori. Seorang warga, Maryati merasakan mulusnya berperkara di lembaga ini. "Untuk mengurus perceraian, saya kena Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah), yang meliputi biaya perkara lima kali panggilan dan pembelian meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sisa uang titipan langsung dapat diambil ketika putusan diberikan, "ujarnya sesuai persidangan.

Menurut Yusuf Buchori, transparansi biaya perkara tersebut sebetulnya hanya menindaklanjuti SK Mahkamah Agung No. 144 Tahun 2007. Sesuai dengan ketentuan, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)per-pemanggilan sidang dan ditambah biaya meterai. "Semakin cepat selesai persidangan sebuah kasus, semakin ringan pula biaya yang ditanggung mereka yang berperkara", tuturnya. Pihaknya juga berencana pembayaran nantinya melalui bank.

Meski masih menggunkan cara konvensional untuk pembayaran biaya perkara atau panjar biaya perkara, Pengadilan Negeri (PN)Makassar menganggap semua transaksi yang dilakukannya sudah transparan.

Biaya perkara di PN. Makassar masih dibayarkan melalui juru sita atau bendahara yang nanti akan membuat rincian penggunaan biaya yang telah digunakan, apakah pemanggilan saksi atau yang lainnya. "Semua rincian dana yang masuk dan keluar dilaporkan secara rinci", ujar Humas PN. Makassar I Gede Suharsana. Ia menegaskan, pihaknya membutuhkan sumber daya untuk pengembangan system pembayaran secara on-line, meskipun kini PN. Makassar sudah ditetapkan sebagai percontohan system komputerisasi.(LD/AS/LN/X-4)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.