Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/REVISI LAMPIRAN 2 PERMINTAAN KOREKSI KEUANGAN PERKARA dan BUKTI PEMDUKUNG PANITERA/SEKRETARIS TINGKAT PERTAMA dan TINGKAT BANDING DI SELURUH INDONESIA

REVISI LAMPIRAN 2 PERMINTAAN KOREKSI KEUANGAN PERKARA dan BUKTI PEMDUKUNG PANITERA/SEKRETARIS TINGKAT PERTAMA dan TINGKAT BANDING DI SELURUH INDONESIA

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 106/BUA/KU.01/05/2015 tanggal 12 Mei 2015. Adapun surat tersebut mengenai Permohonan Permintaan Koreksi Keuangan Perkara dan Bukti Pendukung yang ditujukan kepada Yth. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan Revisi dari BPK RI, kami sampaikan lampiran Revisi tersebut diatas.(Sony/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

img-512205159_Surat.pdf

500 KB•Dokumen Resmi
PDF

Revisi_img-513185948.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•