Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/REVISI WAKTU PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS DAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN PADA SELEKSI CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2012

REVISI WAKTU PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS DAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN PADA SELEKSI CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2012

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris Panitia Pusat Nomor : 399/Bua.2/07/IX/2012 tanggal 7 September 2012 tentang Revisi Waktu Pelaksanaan Ujian Tertulis dan Berita Acara Pemusnahan pada Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2012, yang ditujukan kepada Yth : Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 14 (empat belas) Pengadilan Tingkat Banding dan Peserta Ujian Tertulis CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2012.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

REVISI_WAKTU_PELAKSANAAN_UJIAN_TERTULIS_CPNS.pdf

294 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
REVISI WAKTU PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS DAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN PADA SELEKSI CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2012 | Mahkamah Agung RI