Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/RUANG SIDANG FCoA MEMBUAT HAKIM MENJADI TERHORMAT

RUANG SIDANG FCoA MEMBUAT HAKIM MENJADI TERHORMAT

okho

MELBOURNE-HUMAS. "Tidak boleh membawa makanan/minuman diruang sidang, harus mematikan handphone sebelum memasuki ruang sidang, dilarang menguyah sesuatu diruang sidang, dilarang memotret pada saat sidang berlangsung, dan pengunjung tidak boleh berbicara serta tidak boleh berpindah-pindah empat pada saat sidang berjalan", hal tersebut dikatakan oleh John Craig, sebagai petugas sidang pada saat memberikan penjelasan kepada rombongan Peradilan Agama yang sedang mempelajari "client service" di Family Court of Australia, hari ini 21 Mei 2008.

Hari ketiga, peserta disodori simulasi serta protokoler, bagaimana Family Court menyelenggarakan sidang, karena hal ini adalah bagian dari "client service" yang sedang dipelajari. Memasuki ruang sidang, maka Chatib Rasyid, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (baru dilantik menjadi KPTA. Yogyakarta) didaulat menjadi Hakim; Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menjadi Advocat Senior yang didampingi oleh Cate Sumner; Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari, Mame Sadafal, Asep Nursobah sebagai Panitera; dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Sudirman Malaya dan Dedy Djuniawan sebagai Pengacara Junior. Simulasi dan tata cara sidang berjalan dengan baik dan lancar.

Selesai mengadakan simulasi, rombongan dibawa oleh Petugas Sidang Family Court menyaksikan sidang yang sebenarnya. Suasana sidang yang hening, tata ruang yang bagus dan nyaman dan sejuk, serta pengunjung sidang yang mematuhi peraturan yang telah diatur oleh Pengadilan. Dirjen Badilag-pun berkelakar: "ruang sidang di Family Court seperti ruang sidang di Pengadilan Agama Soasio", yang disambut gelak tawa rombongan.

Sampai dengan pukul 12.30 waktu setempat, disaat sidang selesai dan peserta diperbolehkan Ishoma, setelah berkumpul banyak sekali pertanyaanyang diajukan oleh peserta tentang tata ruang sidang yang ada foto salah seorang Justice, yang tidak diperbolehkan di Indonesia karena dengan dasar pemikiran semua orang dapat disidangkan di ruang sidang ungkap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung. Hal itu ditanggapi oleh petugas Family Court, bahwa foto tersebut adalah Chief justice terdahulu yang sudah pension dan ruangan itu adalah ruang utama untuk pertemuan-pertemuan penting selain digunakan untuk bersidang, ujarnya.

Sesi tanya jawab tetap berlangsung dengan serius, hingga menyangkut struktur organisasi Family Court of Australia. Baru terungkap bahwa kalau di Australia, Panglima Hukum-nya adalah Jaksa Agung.

Mahkamah Agung-RI tidak segan-segan untuk mempelajari sesuatu yang baik untuk membenahi diri, memperbaiki layanan kepada masyarakat dan merebut kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung-RI. Mengutip kata mutiara Ketua Mahkamah Agung yang selalu diucapkan pada saat pidato: "hari ini lebih baik dari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini". Sesuatu yang besar dan berkembang, memang harus dimulai dari sesuatu yang kecil. Sampai berita ini diturunkan, diskusi masih berlangsung dengan serius dan menarik. (jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.