Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SATUAN KERJA YANG BELUM MELENGKAPI DATA REKENING BIAYA PERKARA (REKENING LAINNYA) REKENING BENDAHARA PENGELUARAN, PENYERAPAN ANGGARAN dan MONEV KINERJA ANGGARAN

SATUAN KERJA YANG BELUM MELENGKAPI DATA REKENING BIAYA PERKARA (REKENING LAINNYA) REKENING BENDAHARA PENGELUARAN, PENYERAPAN ANGGARAN dan MONEV KINERJA ANGGARAN

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 62A-1/SEK/KU.01/3/2015 tanggal 11 Maret 2015. Adapun surat tersebut mengenai Satuan Kerja yang Belum Melengkapi Data Rekening Biaya Perkara (rekening lainnya) Rekening Bendahara Pengeluaran, Penyerapan Anggaran dan Monev Kinerja Anggaran, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan, para Sekretaris Direktorat Jenderal, para Sekretaris Badan, para Panitera/Sekretaris Peradilan Tingkat Banding, para Panitera/Sekretaris Peradilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SATKER_YANG_BELUM_MELENGKAPI_DATA_REKENING_BIAYA_PERKARA.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•