Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SATUAN KERJA YANG BELUM MENDAPATKAN IJIN PEMBUKAAN REKENING BENDAHARA PENGELUARAN, REKENING BIAYA PERKARA, IJN KEMBALI ATAS REKENING YANG TELAH DIBUKA SESUAI PMK NOMOR 252/PMK 05/2014

SATUAN KERJA YANG BELUM MENDAPATKAN IJIN PEMBUKAAN REKENING BENDAHARA PENGELUARAN, REKENING BIAYA PERKARA, IJN KEMBALI ATAS REKENING YANG TELAH DIBUKA SESUAI PMK NOMOR 252/PMK 05/2014

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-035/Bua.3/KU.01/06/2015 tanggal 24 Juni 2015. Adapun surat tersebut mengenai Satuan Kerja yang belum mengajukan Ijin Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran , Rekening Biaya Perkara, Izin Kembali Atas Rekening Yang Telah dibuka sesuai PMK Nomor 252/PMK.05/2014 yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan , Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Sekretaris Badan, Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi, Para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Sony/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Surat_dan_lampiran_daftar_satker_ijin_rekening.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
PDF

daftar_rekening_bendahara_pengeluaran_tahun_2015_lampiran1.pdf

3.7 MB•Dokumen Resmi
PDF

daftar_rekening_bendahara_pengeluaran_tahun_2015_lampiran2.pdf

3.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•