Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SATUAN KERJA YANG BELUM MENGAJUKAN IJIN PEMBUKAAN REKENING BENDAHARA PENGELUARAN, REKENING BIAYA PERKARA, IJIN KEMBALI ATAS REKENING YANG TELAH DIBUKA SESUAI PMK NOMOR 252/PMK.05/2014

SATUAN KERJA YANG BELUM MENGAJUKAN IJIN PEMBUKAAN REKENING BENDAHARA PENGELUARAN, REKENING BIAYA PERKARA, IJIN KEMBALI ATAS REKENING YANG TELAH DIBUKA SESUAI PMK NOMOR 252/PMK.05/2014

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : B-025/Bua/KU.01/04/2015 tanggal 28 April 2015. Adapun surat tersebut mengenai Satuan Kerja Yang Belum Mengajukan Ijin Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran, Rekening Biaya Perkara, Ijin Kembali Atas Rekening Yang Telah Dibuka Sesuai PMK Nomor 252/PMK.05/2014 yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan, para Sekretaris Dirjen, para Sekretaris Badan, para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, dan para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Lisa/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-428125354.pdf

551 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•