SATUAN KERJA YANG BELUM MENGAJUKAN IJIN PEMBUKAAN REKENING BENDAHARA PENGELUARAN, REKENING BIAYA PERKARA, IJIN KEMBALI ATAS REKENING YANG TELAH DIBUKA SESUAI PMK NOMOR 252/PMK.05/2014
Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : B-025/Bua/KU.01/04/2015 tanggal 28 April 2015. Adapun surat tersebut mengenai Satuan Kerja Yang Belum Mengajukan Ijin Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran, Rekening Biaya Perkara, Ijin Kembali Atas Rekening Yang Telah Dibuka Sesuai PMK Nomor 252/PMK.05/2014 yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan, para Sekretaris Dirjen, para Sekretaris Badan, para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, dan para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Lisa/humas)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
img-428125354.pdf
