Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEBANYAK 1.807 HAKIM TELAH MENGIKUTI PELATIHAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

SEBANYAK 1.807 HAKIM TELAH MENGIKUTI PELATIHAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

okho
•

JAKARTA"“HUMAS. Sejak bulan Agustus 2007 hingga akhir Agustus 2008, sebanyak 1.807 orang hakim telah mengikuti pelatihan mengenai pedoman perilaku hakim, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) bekerjasama dengan Millenium Challenge Corporation "“ Indonesian Control of Corruption Project (MCC-ICCP). Pelatihan tersebut diadakan di seluruh Indonesia melalui 23 sesi pelatihan.

Pelatihan bertujuan agar para hakim dapat lebih memahami pedoman perilaku mereka, sehingga diharapkan pada gilirannya mereka akan meningkatkan kinerjanya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, tujuan dilaksanakannya pelatihan tersebut, adalah upaya penguatan akuntabilitas institusi maupun individu, yang nantinya bagi pejabat peradilan, didorong untuk mampu menyusun dan menyampaikan laporan kekayaannya, sesuai aturan yang berlaku bahwa para Hakim memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaanya tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•