Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEBANYAK 220 PESERTA MENGIKUTI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR DI 27 WILAYAH PROVINSI

SEBANYAK 220 PESERTA MENGIKUTI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR DI 27 WILAYAH PROVINSI

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung hari ini (15/7/2020 ) secara serentak menyelenggarakan ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XIII tahun 2020, yang di ikuti sebanyak 220 peserta tersebar di 27 wilayah ibu kota provinsi. Dalam ujian Tertulis seleksi calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIII kali ini, para peserta wajib memakai masker, membawa hand sanitizer, menjaga jarak serta konsisten mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan virus Covid - 19.

Ujian Cakim Ad Hoc Tipikor untuk Pengadilan Tinggi wilayah Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT) dan empat Pengadilan Tinggi Wilayah Indonesia ( WIB ) di buka secara virtual oleh Panitera Muda Pidana Khusus Suharto, SH., M.Hum didampingi Rozi Yohnd Roland, SH., MH, dan Agustina Dyah Prasetyaningsih, SH sebagai Hakim Yustisial Kamar Pidana, bertempat di Command Center Mahkamah Agung.

Acara ujian tertulis Cakim Tipikor sesi pertama dimulai pukul 08.30 – 10.30 waktu setempat, dan sesi kedua dimulai pukul 11.00 – 17.00 waktu setempat. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•