Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/220 CANDIDATES OF AD HOC ANTI-CORRUPTION COURT JUDGE PART XIII OF 2020 TAKE WRITTEN TESTS IN 27 PROVINCES

220 CANDIDATES OF AD HOC ANTI-CORRUPTION COURT JUDGE PART XIII OF 2020 TAKE WRITTEN TESTS IN 27 PROVINCES

jerry
•
Share:

Jakarta – Public Relations: Supreme Court of the Republic of Indonesia held simultaneously Written Test Selection of Candidates of Ad Hoc Anti-Corruption Court Judge part XIII of 2020 on Monday, July 15th, 2020. This selection followed by 220 candidates which divided into 102 candidates from the Appellate Court and 118 candidates from First Court which spread in 27 regions in the Capital of Province.

In the test, all candidates must wear the mask, bring own hand sanitizer, do physical distancing, and keep on health protocol covid-19, these ways are to break the chain of transmission of the virus Covid – 19.

In addition, the written test divided into two sessions. The first session is the essay, started from 08.30 to 10.30 at local time, and the second session is making a decision, it begins at 11.00-17.00 at local time. (Public Relations/translator:azh/Editor:RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•