Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Sebanyak 8 Tim RB MA Melakukan Evaluasi PMPRB Ke Pengadilan

Sebanyak 8 Tim RB MA Melakukan Evaluasi PMPRB Ke Pengadilan

devi.sugara
•
Share:

Cibinong-Humas, Selasa 18 Juli 2016, dalam rangka menaikan nilai RB dan meningkatkan Remunerasi di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan di bawahnya, MA menurunkan 8 Tim RB MA, untuk melakukan pendampingan dan evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) ke seluruh satuan kerja Pengadilan Se-Jabodetabek, Banten dan Bandung yang akan dijadikan uji petik oleh Tim Penilai RB dari Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN RB).

Meja Informasi Pengadilan Negeri Cibinong (foto humas MA)

Pada hari ini, selasa 18 Juli 2016. Tim RB MA Area VIII mendapat tugas untuk melakukan pendampingan dan evaluasi PMPRB ke 4 Pengadilan Antara lain, 1. Pengadilan Negeri Cibinong, 2. Pengadilan Agama Cibinong, 3. Pengadilan Negeri Bogor, 4. Pengadilan Agama Bogor. Dalam kunjungannya yang pertama Tim RB MA Tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada pukul 08.30 WIB. Tim RB MA Area VIII, yang di pimpin langsung oleh Bapak. DR. Ridwan Mansyur, SH., MH. Di terima Ketua PN Cibinong Barita Sinaga, S.H., M.H, di ruang Ketua PN Cibinong.

Ketua Tim RB MA Area VIII DR. Ridwan Mansyur, SH., MH. Di terima Ketua PN Cibinong Barita Sinaga, S.H., M.H

Rapat Tim RB MA Area VIII Dengan Seluruh Tim PMPRB PN Cibinong (foto humas MA)

Pada saat Tim RB Area VIII memasuki ruang rapat di sambut hangat para Hakim, Panitera, Sekretaris, PP, Juru Sita dan seluruh Pegawai di lingkungan PN Cibinong. Rapat di mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Kusumah Atmadja pada Pengadilan Negeri Cibinong, Ketua PN Cibinong barita sinaga membuka rapat dengan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim RB MA, tersebut untuk melakukan pendampingan dan evaluasi Tim RB di Pengadilan Negeri Cibinong, untuk menjelaskan dan mempersiapkan kedatangan Tim RB Nasional dari Kemenpan RB dalam waktu dekat. Untuk melakukan penilaian uji petik ini adalah bekaitan dengan rencana kenaikan remunerasi pegawai pengadilan non hakim. Jika Kemenpan menilai ada peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya, hampir dapat dipastikan seluruh pegawai pengadilan nantinya akan menerima remunerasi 90 persen bahkan sampai 100 persen.

Sebelum memulai pemaparannya Bapak. DR. Ridwan Mansyur, SH., MH. Memperkenalkan diri sebagai Ketua Tim RB Area VIII yang berjumlah 7 orang termasuk dirinya, di antaranya, 2. Drs. Darwis, M. Eng (Sekretaris Ketua), 3. MER Herki Artani, SH., MH, 4. Drs. Rafiudinm MH, 5. Herti setiawati, SH., MH, 6. Sarno, SH., MH dan 7. Amelia Yustisia, SH., SS., MH. Yang mendapatkan tugas untuk melakukan pendampingan dan evaluasi PMPRB di PN Cibinong sebelum di uji petik oleh Tim Nasional PMPRB dari Kemen PAN RB yang akan di lakukan dalam waktu dekat), yang beberapa hari sebelumnya telah melakukan pesiapan atas datangnya tim RB dari MA. .

Mengawali paparannya Ridwan Mansyur, menjelaskan tentang Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung ada 8 area yaitu : 1. Tentang Manajemen Perubahan, 2. Tentang Penataan Peraturan Perundang-Undangan, 3. Tentang Penataan dan Penguatan Organisasi, 4. Tentang Penataan Tata Laksana, 5. Tentang Penataaan Sistem Manajemen SDM, 6. Tentang Penguatan Akuntabilitas, 7. Tentang Penguatan Pengawasan dan 8. Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Menurut Ridwan Mansyur, jantung penilaian mandiri RB adalah pelayanan masyarakat yang diukur dengan implementasi delapan area perubahan. Menurutnya, elemen penilaiannya adalah adanya dokumen pendukung sebagai bukti telah melakukan suatu kegiatan RB, khususnya dalam bentuk keputusan ketua pengadilan atau dokumen lainnya. “Seluruh komponen pekerjaan harus satu ketukan”, demikian Ridwan menggambarkan betapa di antara delapan area perubahan itu tidak ada yang istimewa, kecuali area tentang penguatan pengawasan yang tidak lain adalah merupakan jantung dari 7 area pengungkit lainnya.

Di akhir penyampaian arahannya, Ridwan Mansyur menekankan agar seluruh warga Pengadilan Negeri Cibinong tanpa kecuali, mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi wajib berkomitmen untuk mereformasi diri untuk mengutamakan aspek pelayanan terhadap pencari keadilan.

Setelah Ridwan Mansyur selesai menyampaikan amanatnya, lalu ketua menutup pertemuan dengan mengutip beberapa poin penting dari apa yang dipaparkan oleh Ridwan Mansyur, antara lain adalah bahwa inti dari reformasi birokrasi adalah kesediaan mental pribadi ASN (aparatur sipil negara) untuk merubah pola pikir dari yang tadinya berorientasi kepada kepentingan pribadi menjadi kepentingan pelayanan publik. Apa yang disampaikan Ridwan Mansyur, menurut Barita Sinaga adalah substansi dari reformasi birokrasi di lembaga peradilan. “Untuk itu, mari kita beri aplaus kepada Dr. Ridwan Mansyur”, tutup Barita Sinaga, yang diiringi dengan tepuk tangan dari seluruh peserta briefing.

Suasana Tim RB MA Area VIII Mengevaluasi Seluruh Dokumen Dari Area I sampai dengan Area VIII

Dengan Seluruh Tim PMPRB PN Cibinong (foto humas MA)

Foto Bersama Tim RB MA Area VIII Dengan Seluruh Tim PMPRB PN Cibinong (foto humas MA)

Setelah selesai dari Pengadilan Negeri Cibinong, Tim RB MA akan melanjutkan kunjungannya ke Pengadilan Agama Cibinong yang tidak jauh dari Pengadilan Negeri Cibinong, dan setelah itu masih akan melanjutkan kunjungannya lagi ke Pengadilan Negeri Bogor dan Pengadilan Agama Bogor untuk melakukan hal yang sama (ds/hms)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•