Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA MELANTIK 85 CPNS ANGKATAN 2011

SEKRETARIS MA MELANTIK 85 CPNS ANGKATAN 2011

okho
•
Share:

Jakarta-Humas, Pukul 10.00 wib tepatnya hari selasa tanggal 5 Maret 2013 di Balairung MA merupakan momentum yang sangat berharga bagi 85 orang CPNS angkatan 2011,dikarenakan pada hari itu Sekretaris MA Nurhadi telah melantik mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam sambutannya yang singkat Sekretaris MA mengatakan "Semua pejabat yang ada di MA mengawali kariernya dari CPNS oleh karena itu bekerja lah sebaik-baiknya "

Pelantikan itu juga dihadiri oleh Para pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Mahkamah Agung ( IA/Humas )

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•