Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA : "PELIHARA SEMANGAT MELAYANI !"

SEKRETARIS MA : "PELIHARA SEMANGAT MELAYANI !"

okho
•
Share:

HUMAS-CIBINONG, Layanan peradilan terus ditingkatkan oleh Mahkamah Agung. Terbukti, sepanjang tahun 2015 ini sebanyak 21 Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding meraih sertifikat ISO (International Standar Operation) 9001 : 2008. Sebagai penutup di tahun 2015 ini tercatat Pengadilan Negeri Cibinong. Sekretaris MA, Nurhadi, SH., MH merasa bangga atas capaian para satuan kerja di bawahnya. "Bukan hal mudah meraih ISO 9001 : 2008. Awalnya semua juga ragu apakah mampu, namun dengan kerja sama seluruh elemen di pengadilan akhirnya mampu. Kini, mempertahankan serifikasi ISO ini yang sulit" ungkapnya dalam penyerahan sertifikat ISO 9001 : 2008 di Pengadilan Negeri Cibinong pada 22 Desember 2015 lalu.

Perbaikan sarana dan prasarana juga menjadi prioritas Sekretaris MA. Sejak 5 tahun terakhir, bangunan-bangunan pengadilan sudah banyak yang dibangun. Sesuai dengan Prototype yang diatur oleh MA. "Jangan sampai saya temui lagi gedung pengadilan yang berantakan, atapnya bocor, sampah dimana-mana. Saya tegur nanti !" tegasnya. Gedung Pengadilan, khususnya di tingkat pertama dapat dikatakan sebagai garda terdepan dalam melayani kepentingan publik dalam proses penegakan hukum. Masyarakat sebagai pencari keadilan tentunya menginginkan kenyamanan dan kecepatan dalam proses penyelesaian perkaranya. "Disinilah peran para Ketua Pengadilan untuk mampu memanage personilnya dan melakukan inovasi di pengadilannya masing-masing. Intinya harus punya dan mau memelihara semangat untuk melayani!".

Pada kesempatan ini pula, diresmikan kantor lobby pengadilan dan launching layanan sistem penggilan sidang berbasis teknologi audio. (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SEKRETARIS MA : "PELIHARA SEMANGAT MELAYANI !" | Mahkamah Agung RI