Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MA : TEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAI ELEMEN PENTING PERADILAN

SEKRETARIS MA : TEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAI ELEMEN PENTING PERADILAN

okho
•
Share:

YOGYAKARTA - HUMAS, "Saya memberikan apresiasi besar kepada badan peradilan agama yang telah memanfaatkan penggunaan teknologi dalam menunjang tugas di peradilan". Hal ini disampaikan Sekretaris MA, Nurhadi, SH., MH di gedung ISI, Yogyakarta, saat menyampaikan pembinaan dalam acara Syawalan Keluarga Besar Peradilan Agama se-daerah Istimewa, Yogyakarta. Lebih lanjut disampaikan bahwa kini jajaran Peradilan harus melek teknologi. "Teknologi sangat membantu dalam melayani para pencari keadilan. Segala bentuk kegiatan peradilan dapat diketahui oleh publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu bentuknya misalnya dalam pelayanan informasi perkara melalui website. Menjadi tanggung jawab kita semua untuk memberikan pelayanan maksimal bagi para pencari keadilan" pungkasnya.

Kegiatan Syawalan ini merupakan rangkaian acara dalam memperingati 130 tahun peradilan agama. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Drs. H. Ahmad Syarhuddin, SH, MH mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk silaturahmi di jajaran warga pengadilan, khususnya wilayah Yogyakarta. Bukan tidak mungkin kegiatan semacam ini diikuti oleh lingkungan peradilan lain di wilayah masing - masing. "Kami bersyukur, bahwa para warga peradilan Yogya memiliki inisiatif untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Bahkan, kami berswadaya dalam pelaksanaannya".

Di usia yang mencapai angka 130 tahun, sudah selayaknya badan peradilan agama menjadi teladan bagi lingkungan peradilan lainnya. Untuk itu diperlukan berbagai kreatifitas, inovasi, dan kerja keras untuk membuat wajah peradilan agama benar - benar profesional seperti yang diharapkan publik. (ifh/ats)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•