Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG BUKA RAPAT PROGRAM KERJA TIM REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG BUKA RAPAT PROGRAM KERJA TIM REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Senin, 6/3/2017, Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum, Dirjen Badilag, Kabua serta para Pejabat Eselon II memberikan pengarahan serta program kerja Tim reformasi Birokrasi Mahkamah Agung kepada kepala kordinator dan anggota Area 1 sampai Area 8 Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, bertempat diruang Wiryono.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG BUKA RAPAT PROGRAM KERJA TIM REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI