Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI III DPR RI

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI III DPR RI

rudy

Jakarta-Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) pada Kamis, 13 Juni 2024 di Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III Dr.Adies Kadir SH.,MH dan Dr.Habiburakhman.,SH.,MH serta anggota Komisi III lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Mahkamah Agung memaparkan pembahasan pagu indikatif rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), rencana kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP-K/L), penjelasan hasil pemeriksaaan BPK tahun 2022 dan penjelasam kebutuhan anggaran Pengadilan hasil kunjungan kerja reses.

Selain Sekretaris Mahkamah Agung, Rapat Dengar Pendapat ini juga diikuti oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Turut hadir mendampingi Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro hukum dan Humas. Dan Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.