Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 7 ORANG HAKIM TINGGI BADAN PENGAWASAN

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 7 ORANG HAKIM TINGGI BADAN PENGAWASAN

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., melantik tujuh orang Hakim Tinggi Badan Pengawasan pada Kamis pagi (11/11) di lantai 2 gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta.

Berikut adalah nama-nama Hakim Tinggi Badan Pengawasan yang dilantik:

  1. James Butar Butar S.H., M.Hum., jabatan sebelumnya yaitu Hakim Utama Pengadilan Tinggi Jakarta
  2. Boy Miwardi, S.H., jabatan sebelumnya Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
  3. Drs. H. Mohammad Yamin, S.H., M.H., jabatan sebelumnya hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi
  4. Isnurul Syamsul Arif., S.H.,M.Hum., jabatan sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo
  5. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum., jabatan sebelumnya Hakim Utama Muda pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru
  6. Muslim, S.H., jabatan sebelumnya Hakim Utama Muda pada Pengadilan Tinggi Palu
  7. Udjianti, S.H., M.H., jabatan sebelumnya Hakim Utama Muda pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Pada acara yang diselengarakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini, para Hakim Tinggi yang dilantik berjanji akan memenuhi kewajiban Hakim Tinggi Badan Pengawasn dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Ketujuh orang Hakim Tinggi terssebut juga berjanji akan memegang teguh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan segala peraturan Perundang – Undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sumpah yang dipandu oleh Sekretaris Mahkamah Agung, mereka juga berjanji akan berbakti kepada nusa dan bangsa.

Turut hadir pada acara ini yaitu Kepala Badan Pengawasan, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Hukum dan Humas, dan undangan lainnya. (azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•