Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS

rudy

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 1 orang Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Selasa, 18 Maret 2025 di lantai 2 tower gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pejabat yang dilantik tersebut yakni Kolonel Laut (H) Riza Fadilah, S.H., dari Jabatan Lama Anggota Kelompok Hakim Militer pada Pengadilan Militer Tinggi (DIMILTI) III Surabaya.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republic Indonesia Nomor: 261/KMA/SK.KP1.2.2/XII//2024 tanggal 30 Desember 2024.

Hadir dalam acara tersebut, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, pejabat Hakim Tinggi Pengawas bersumpah akan memenuhi kewajiban Hakim Tinggi Pengawas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dirinya juga bersumpah menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Sekretaris Mahkamah Agung pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Badan Pengawasan memiliki tugas yang penting dalam menjaga kualitas dan integritas system peradilan di Indonesia, serta memastikan proses hukum dijalankan dengan adil dan transparan.

“Sebagai Hakim Tinggi Pengawas yang baru dilantik, Anda akan dihadapkan pada tantangan yang menguji integritas dan profesionalisme. Oleh karena itu, saya menegaskan pentingnya berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan dan etika yang tinggi dalam setiap melaksanakan tugas”, kata Sekma.

Plt. Kepala Badan Pengawasan ini juga mengucapkan selamat kepada pejabat Hakim Tinggi Pengawas yang baru dilantik semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas.(enk/pn/photo:yrz,alf,adr).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.