Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SECRETARY OF SUPREME COURT INAUGURATES HIGH JUDGE-SUPERVISOR

SECRETARY OF SUPREME COURT INAUGURATES HIGH JUDGE-SUPERVISOR

azizah
•
Share:

Jakarta-Public Relation: Secretary of Supreme Court of Republic of Indonesia Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., inaugurates two High Judge- Supervisor in Supreme Court on 3rd January 2018 in Tower of Supreme Court building.

The inauguration based on Decree of Chief Justice of Supreme Court number 121/KMA/VII/2017 on 3rd July 2017 and 188/KMA/X/2017 on 23rd October 2017 as High Judge-supervisor.

The names inaugurated are below:

  1. Kolonel Chk Kirto, SH.,MH
  2. H. Dwiarso Budi Santiarto, SH., M.Hum

Also attend the event are Echelon I, II, III and several Supervisor High Judge in Supervision Board of Supreme Court. (PN/Azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•