Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK PEJABAT ESELON III

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK PEJABAT ESELON III

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung RI Dr.H. Hasbi, MA melantik pejabat Eselon III, Letkol Cpm Darmaji, SH., MH sebagai Kepala Bagian Keamanan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, pada hari Senin 27/9/2021 bertempat digedung Tower Lantai 2 Mahkamah Agung.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor 896 / SEK / Kp.I / SK / IX / 2021 tanggal 7 September 2021. Prosesi pelantikan dilakukan dengan menerapkan Protokol kesehatan yang ketat.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Hukum dan Humas, Pejabat Eselon IV, serta para undangan Lainnya. (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•