Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SECRETARY OF SUPREME COURT LEADS VIRTUAL MEETING ON COMPETENCY SELECTION STEP FOR MIDDLE HIGH AND JUNIOR HIGH RANK POSITION OF THE SUPREME COURT FOR 2020 PERIOD

SECRETARY OF SUPREME COURT LEADS VIRTUAL MEETING ON COMPETENCY SELECTION STEP FOR MIDDLE HIGH AND JUNIOR HIGH RANK POSITION OF THE SUPREME COURT FOR 2020 PERIOD

jerry
•
Share:

Jakarta – Public Relation: Secretary of the Supreme Court, A.S. Pudjoharsoyo, SH., M.Hum, leads virtual meeting on competency selection step for middle high and junior high rank position of the Supreme Court for 2020 period with Secretary of Administrative and Bureaucratic Reform Minister on Tuesday 7th, 2020 in Command Centre of the Supreme Court, Jakarta.

In meeting, the Secretary accompanied by Registrar of the Supreme Court Made Rawa Aryawan, SH., M.Hum, Head of Oversight Agency who is now served as Chief Judge of Gorontalo High Court Nugroho Setiaji, SH, and Head of Personal Bureau Supatmi, SH., MM. (Public Relation/translator:azh/Editor:RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•