Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI MEMBUKA KEGIATAN PEMBINAAN TEKHNIS (BINTEK) JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN STATISTISI

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI MEMBUKA KEGIATAN PEMBINAAN TEKHNIS (BINTEK) JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN STATISTISI

okho
•

JAKARTA - HUMAS,Bertempat di Ruang Mudjono lantai 2 Blok C Gedung Mahkamah Agung RI Jl. Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta pada hari Rabu, 24 Juni 2009 diselenggarakan Kegiatan Pembinaan Tekhnis (BINTEK) Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi, kerjasama Mahkamah Agung RI dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada sambutannya Sekretaris Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa Kegiatan semacam ini sangat perlu, karena kedepan jabatan-jabatan fungsional akan lebih dikembangkan lagi di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Selama ini di Mahkamah Agung RI yang baru dikembangkan Jabatan Fungsional Widyaiswara, sedangkan jabatan-jabatan lain seperti Perencana, Arsiparis, Pustakawan, belum ditumbuhkembangkan oleh karena itu, Kegiatan Bimbingan Tekhnis untuk jabatan-jabatan fungsional yang lain juga perlu diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian bersama bagian fungsional yang menanganinya.

Kegiatan Pembinaan Tekhnis Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Satistisi ini bisa berjalan atas kerjasama yang baik antara Badan Pusat Statistik dengan Mahkamah Agung RI, tanpa kerjasama yang baik tidak mungkin bisa terlaksana. Mengingat perkembangan Tehnologi Informasi yang semakin lama semakin berkembang diharapkan kerjasama ini bisa semakin lebih ditingkatkan.

Atas kerja sama ini, Mahkamah Agung RI mengucapkan terima kasih kepada Badan Pusat Statistik. Pada kesempatan ini, Kepala Biro Kepegawaian melaporkan bahwa jumlah peserta Kegiatan Pembinaan Tekhnis (BINTEK) Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi berjumlah sekitar 46 yang terdiri dari para pengelola Kepegawaian Eselon III dan Eselon IV serta staf/ Pengelola Komputer/Pengelola Data Statistik dari masing-masing Unit Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•