Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI ‘’MEMBUKA KEGIATAN VAKSINASI COVID-19 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI’’

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI ‘’MEMBUKA KEGIATAN VAKSINASI COVID-19 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI’’

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, Program vaksinasi Covid-19 tahap pertama sebagai salah satu upaya mencegah menyebarnya virus Corona mulai dilaksanakan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada hari Senin tanggal 22 Maret sampai dengan 24 Maret 2021 di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi tersebut merupakan proses vaksinasi tahap pertama yang dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan. Untuk jajaran pimpinan Mahkamah Agung, proses penyuntikan vaksin dilakukan di Lantai 12, sedangkan untuk pegawai dilakukan di ruang Balairung. Proses vaksinasi ini akan dilakukan bertahap untuk menghindari kerumunan.

Program vaksinasi Covid-19 tahap pertama di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dibuka secara resmi oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Bapak Dr. H. Hasbi, M.H. tepat pukul 09.00 pagi.

Hasbi Hasan juga menjelaskan tentang tahapan yang harus diikuti oleh calon penerima vaksin, yaitu Registrasi dan verifikasi, Pengecekan kesehatan, Proses Vaksinasi, Proses Observasi selama 30 menit, dan Proses Pencatatan. Setelah proses observasi berhasil dilewati, maka selanjutnya akan dilakukan proses pencatatan kepada penerima vaksin sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah di vaksin.

Di akhir sambutannya Hasbi Hasan juga menghimbau, Mari kita sukseskan Vaksinasi Covid-19 dan tetap menerapkan perilaku 5M walaupun sudah di vaksin! (ds/rs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI ‘’MEMBUKA KEGIATAN VAKSINASI COVID-19 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI’’ | Mahkamah Agung RI