Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SELEKSI CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG MASUKI TAHAP FIT & PROPER TEST

SELEKSI CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG MASUKI TAHAP FIT & PROPER TEST

rudy

Jakarta – Humas: Proses seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan uji kelayakan/ fit and proper test yang digelar pada 02-05 Maret 2026 di Gedung Mahkamah Agung RI.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menyatakan tahapan uji kelayakan ini sangat krusial. Melalui tahap ini para calon hakim konstitusi akan dinilai dari segi integritas, kapasitas, hingga komitmen dalam menjalankan amanah menegakkan konstitusi.

“Proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, agar menghasilkan figur hakim yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga memiliki rekam jejak moral dan keberanian dalam menegakkan kebenaran serta keadilan,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Suharto juga mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang yang sangat penting dalam ketatanegaraan, baik itu menguji UU terhadap UUD 1945 hingga memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Untuk itu sosok yang terpilih nantinya haruslah memiliki kepribadian yang tidak tercela dan memiliki jiwa kenegaraan.

“Saya perlu mengingatkan kembali bahwa dengan mengingat tugas dan fungsi MK itu sendiri, seorang hakim MK dituntut memiliki kepribadian yang tidak tercela, adil dan memiliki jiwa negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatannegaraan,” pesan Suharto.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial secara resmi membuka tahapan seleksi seraya berharap proses seleksi dapat berlangsung dengan lancar.

"Akhirnya, dengan memohon ridha Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, acara Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari ini saya buka secara resmi,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. melaporkan terdapat satu peserta mengundurkan diri dalam tahapan seleksi, yakni Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. yang pada 13 Februari 2026 lalu baru saja dilantik sebagai Panitera MA.

“Sehubungan dengan hal tersebut, jumlah peserta yang mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan menjadi 9 (sembilan) orang,” ujar Sekretaris MA.

Adapun tahap uji kelayakan terdiri dari tes penulisan makalah yang diselenggarakan 2 Maret 2026, anotasi putusan pada 3 Maret 2026, dan wawancara pada 4-5 Maret 2026. Hasil akhir seleksi rencananya akan diumumkan pada 9 Maret 2026. (sk/ds/RS/Photo:sno)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.