Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2013

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2013

okho
•
Share:

Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam Suratnya Nomor: 389-1/SEK/KU.01/9/2013 Tanggal 13 September 2013 mengumumkan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2013 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia laki-laki dan perempuan yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III/a untuk diangkat sebagai Calon Panitera Pengganti dan Calon Jurusita.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada Pengumuman dan lampirannya dibawah ini. (SAI/YKU)

PengumumanFormasi CPNS MA-RI 2013Surat Bersedia Ditempatkan di NKRIDaftar Riwayat HdupSurat Pernyataan Pengunduran Diri

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2013 | Mahkamah Agung RI